
Medan,- Ruanghukum.Com | Proyek pembuatan saluran drainase dijalan gaperta kelurahan helvetia tengah kecamatan medan helvetia, tidak memiliki Papan Nama (Plank) Proyek dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam aturan perundang – undangan. Temuan ini diungkapkan oleh awak media pasca pemantauan lapangan pada hari selasa,01/9/2026 lalu.
Berdasarkan pantauan awak media ruanghukum.com dilapangan proyek milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, pekerjaan diperkirakan senilai miliaran rupiah ini tidak diketetahui CV yang melaksanakannya, terhitung sejak penandatanganan kontrak, Meskipun data inti seperti nama proyek, nilai anggaran dan durasi pelaksanaan, namun secara teknis papan informasi tersebut harus tercantum atau dipasang dan pekerjaannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 serta petunjuk teknis pelabelan proyek pemerintah daerah.

– Tidak tercantumnya tanggal pasti batas selesai pekerjaan, sehingga masyarakat sulit memantau kepatuhan waktu pelaksanaan;
– Tidak tercantum nama pejabat penandatangan kontrak dari pihak dinas maupun nama penanggung jawab teknis proyek dari perusahaan pelaksana;
– Tidak ada nomor registrasi badan usaha dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan kode proyek dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD);
– Tidak disertakannya saluran pengaduan resmi bagi masyarakat untuk melaporkan penyimpangan pekerjaan;
– Penempatan logo instansi dan lambang daerah belum sesuai urutan standar tata kelola informasi publik.

Awak media menegaskan bahwa kelengkapan papan nama proyek bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak untuk menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara. “Kalimat ‘pekerjaan ini dibiayai oleh pajak Anda’ harus diimbangi dengan informasi yang utuh, agar masyarakat selaku pemilik dana dapat melakukan pengawasan secara optimal. Kekurangan data ini berpotensi menutup akses informasi publik dan menimbulkan keraguan atas tata kelola proyek,” ungkapnya.
Selain itu, proyek dengan nilai di atas satu miliar rupiah seharusnya menjadi contoh penerapan transparansi yang baik di wilayah kota medan. Kekurangan administrasi pada proyek diharapkan segera diperbaiki oleh dinas terkait sebelum pekerjaan berjalan lebih jauh, guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lengkap, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sampai berita ini diturunkan senin, 7/9/2026 belum ada tanggapan resmi dari Pemenang Tender “Pemilik Proyek”. Awak media ini akan terus memantau perbaikan drainase serta kemajuan fisik proyek tersebut hingga selesai dan akan meminta kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi untuk memantau pekerjaan tersebut. (Redpel-Irwandi.S/Tim).




